Penetapan tersangka terhadap SSS dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 Maret 2025. Mahasiswi tersebut kemudian diamankan pada 6 Mei 2025 dan menjalani masa tahanan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang dianalisis secara digital. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan cukup bukti untuk menjerat SSS sebagai tersangka.
Meski demikian, dalam langkah yang disebut sebagai pendekatan berbasis kemanusiaan, kepolisian memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada SSS agar bisa melanjutkan pendidikan akademiknya. “Kami mempertimbangkan banyak aspek, termasuk masa depan tersangka. Kami berharap keputusan ini bisa menjadi momentum bagi yang bersangkutan untuk belajar dari peristiwa yang terjadi,” lanjut Trunoyudo.








