Petugas langsung mengecek kebenaran informasi yang di dapat dan dilakukan pengecekan ternyata kendaraan tersebut benar berada di rumah milik pelaku tersebut.
“Pelaku kami amankan bersama barang buktinya. Pelaku juga mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor yang berada di teras rumah korban,” ungkap AKP Su’ud.
Sehingga pelaku bersama barang bukti sebuah Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dan STNK kemudian dibawa ke Polsek Kedungpring untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Lamongan.
“Pelaku dijerat undang-undang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.” Pungkas AKP Suud. [J2]








