Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, empat orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara dua lainnya, berinisial FZ dan NU, dinyatakan negatif. Berdasarkan interogasi, para pelaku mengaku membeli sabu secara patungan dengan menyumbang Rp40 ribu per orang. Uang tersebut digunakan untuk membeli dua paket sabu di wilayah Timbunan, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, pada Jumat (13/3/2026).
Barang haram itu kemudian dikonsumsi bersama-sama menggunakan pipet kaca yang dibakar di dalam indekos.
Polisi telah memanggil orang tua dan keluarga para pelaku, khususnya yang masih di bawah umur, untuk diberikan pembinaan. “Ada yang datang orang tuanya, ada juga yang diwakili kakaknya. Kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Amiruddin.








