Konsumsi Sabu-Sabu, Dua Kernet Truk di Wates Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Sambung Kasatresnarkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dua pria paruh baya itu diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

Atas perbuatanya, MSR dan AP terancam dikenakan Pasal112 ayat (1) Jo pasal 132 Jo pasal 127 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *