Sambung Kasatresnarkoba, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dua pria paruh baya itu diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatanya, MSR dan AP terancam dikenakan Pasal112 ayat (1) Jo pasal 132 Jo pasal 127 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








