KEDIRI (DN) – Pada hari Selasa (6/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Gemenggeng Desa Janti Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim mengamankan S (36) atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
S, yang merupakan seorang pedadang asal wilayah setempat, diringkus bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 11 plastik klip seberat 3,49 gram, seperangkat alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, korek api gas dan handphone.








