Tim assessment atau penilai ini, tambahnya, sedianya diisi oleh orang-orang yang berpengalaman, memiliki relasi dan diterima baik oleh pemerintah, kelompok sipil bersenjata dan juga masyarakat sipil atau faksi-faksi yang ada di Papua sehingga dapat memberikan masukan kepada presiden secara komprehensif.
Namun sebaliknya Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menolak rencana pemberian amnesti, karena menurutnya yang seharusnya dilakukan adalah evaluasi terbuka terhadap tindakan-tindakan represif dan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat.
“Agar terjadi rekonsiliasi maka pertama yang harus dilakukan kata adalah mengakui kesalahan yang dilakukan, itu dulu. Amnesti tidak mengakui kesalahannya justru orang yang diberi amnesti, dia yang harus mengakui kesalahannya,”kata Julius.
Ketua DPR Yakin Presiden Sudah Kaji Rencana Pemberian Amnesti
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan Presiden Prabowo mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana konflik di Papua dan ia yakin presiden telah melakukan kajian cermat sebelum menyampaikan wacana itu.








