“Operasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Setiap kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melakukan pelanggaran lalu lintas akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Usai apel, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran, mulai dari kawasan Polsek Babat hingga Simpang Tiga Mira. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang melintas.
Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, petugas juga mengecek penggunaan helm, keberadaan spion, fungsi lampu penerangan, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor dikenai sanksi tilang. Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada penggunaan knalpot brong dan tidak lengkapnya perlengkapan berkendara sebagaimana diatur dalam peraturan lalu lintas.








