Dalam unggahan tersebut terdapat foto kedua jurnalis.
Berdasarkan temuan Ronggolawe Press Solidarity (RPS), unggahan itu juga disertai kalimat berbahasa Jawa yang dinilai bernada ancaman, yakni, “Mati opo digawe setengah matek es.”
Kalimat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap keselamatan fisik wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial.
Ketua PJI Kabupaten Lamongan-Tuban berharap persoalan ini dapat ditangani secara bijak, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar hubungan antara kepolisian dan insan pers tetap terjaga dengan baik serta kerja jurnalistik dapat berlangsung secara aman dan profesional. [NH]








