Sebelumnya, Kejati Kaltara juga melakukan penggeledahan di beberapa dinas lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Rabu (11/2/2026). Instansi yang diperiksa antara lain Dinas PUPR Perkim, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara.
Langkah penyidikan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, sekaligus memastikan tata kelola perizinan berjalan sesuai aturan. [Thos]








