Instansi yang digeledah meliputi:
- Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.
- Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan.
- Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Penggeledahan untuk perkara pidana pertambangan dilakukan selama dua hari berturut-turut. Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Meski belum dijelaskan secara rinci mengenai jenis dugaan tindak pidana yang diselidiki, informasi lapangan menyebutkan bahwa penyidikan mengarah pada proses perizinan tambang di Kaltara.








