Sebagai langkah pemulihan, korban telah mendapatkan pendampingan asesmen psikologi melalui tes, wawancara, dan observasi oleh tenaga ahli. Polres Lamongan juga menggandeng Dinas DP3AKB Lamongan, psikolog, serta LBH Mawwadah untuk memberikan perlindungan khusus, termasuk pendampingan psikologis dan penempatan di lokasi aman.
Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Pelaku berinisial N (57), ayah tiri korban, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Lamongan.








