Beliau juga mengingatkan agar setiap perkara yang menjadi perhatian publik ditangani secara akuntabel dan dikomunikasikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap perkembangan penanganan perkara perlu dikomunikasikan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas Beliau.
AKP Angga Riatma sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Jember Polda Jatim. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja Satreskrim Polres Kediri dalam menjawab berbagai tantangan penegakan hukum yang berkembang di wilayah hukum Polres Kediri.








