Kapolsek Mantup Memaparkan Pentingnya Meghentikan Parktik Judi Online

  • Whatsapp

“Sesuai dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, siapa saja yang terlibat dalam perjudian online bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah,” tegasnya.

Dalam hal ini, Iptu Kharis mengimbau agar masyarakat segera menghentikan kebiasaan berjudi online dan berhati-hati dengan dampak yang ditimbulkan. Ia juga mengajak pihak terkait untuk bekerja sama dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online serta konsekuensi hukumnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sebagai langkah konkret, Polsek Mantup juga berencana untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap praktik perjudian online di[[ wilayahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *