“Sesuai dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, siapa saja yang terlibat dalam perjudian online bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah,” tegasnya.
Dalam hal ini, Iptu Kharis mengimbau agar masyarakat segera menghentikan kebiasaan berjudi online dan berhati-hati dengan dampak yang ditimbulkan. Ia juga mengajak pihak terkait untuk bekerja sama dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online serta konsekuensi hukumnya.
Sebagai langkah konkret, Polsek Mantup juga berencana untuk meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap praktik perjudian online di[[ wilayahnya.








