Ia menambahkan, dampak dari judi online sangat merugikan, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun ekonomi. Banyak individu yang terjerat judi online mengalami gangguan mental dan stres yang berkepanjangan akibat kehilangan uang atau harta benda, yang akhirnya menyebabkan masalah sosial dan kriminalitas.
Selain itu, Iptu Kharis juga mengingatkan masyarakat akan ancaman hukum yang semakin berat bagi para pelaku judi online.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan sanksi pidana yang cukup berat bagi pelaku judi online.








