Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengamanatkan kejaksaan sebagai eksekutor penyelesaian perkara.
“Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah diputus dan inkracht dari bulan Mei hingga September,” ungkap Mirnawaty.
Mirnawaty menambahkan bahwa nilai total barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini mencapai lebih dari 200 juta rupiah.








