“Kami meminta warga memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir di tempat umum dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam motor. Jika mengetahui atau menjadi korban kejahatan, segera lapor ke Polres Gresik, hotline 110, atau melalui program Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 081188002006 agar bisa langsung kami tangani,” pungkasnya. [Yud]
Kapolres Gresik Kembalikan Motor Korban Curanmor, Dua Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur








