Karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang meliputi delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, dan tiga kunci motor palsu.
Selain itu, Polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai sarana beraksi, dua ponsel, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV minimarket.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa komplotan ini diduga kuat terlibat dalam rentetan aksi curanmor di Enam lokasi lain di wilayah Kabupaten Gresik.
Enam tempat kejadian perkara (TKP) yang kini tengah didalami dan diverifikasi oleh penyidik meliputi Minimarket Randuagung (Honda Beat hitam), Depan Kantor Kecamatan Kebomas (Honda Scoopy abu-abu), toko di Jalan Sunan Giri, Kebomas (Honda Scoopy putih),Minimarket Jalan Jawa, GKB (Honda Beat merah-hitam), Toko Elektronik Pangsud (Honda Beat abu-abu) dan Toko Roti GKB (Honda Vario hitam)
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, verifikasi TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang terlibat.








