Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution langsung menyerahkan kembali sepeda motor curian tersebut kepada para pemiliknya di Mapolres Gresik tanpa dipungut biaya sepeser pun (gratis).
Selain Amilia, Kapolres Gresik juga menyerahkan empat kendaraan lain kepada para korban curanmor dari TKP Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas.
Amilia selaku korban menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran kepolisian. Ungkapan senada juga disampaikan oleh para korban lainnya, yakni Asnan, Khoirul, Masyidul, dan Mohamad Shodiq.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang sukses menangkap pelaku dan mengembalikan motor kami. Alhamdulillah, kendaraan ini gratis tanpa biaya dan bisa kami gunakan lagi untuk bekerja,” tukas mereka kompak.
Di akhir kesempatan, AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.








