Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik di Balik Pemberian Kenaikan Pangkat Prabowo

  • Whatsapp
Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan gelar kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan dan calon presiden Prabowo Subianto, didampingi Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes TNI di Jakarta, 28 Februari 2024. (Antara Foto/Sigid Kurniawan/ via REUTERS)

“Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelas bahwa di ujung periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia,” ungkap Ikhsan Yosarie, peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute dalam siaran pers yang diterima oleh VOA.

Ikhsan membeberkan sejumlah alasan mengapa Jokowi harus membatalkan penghargaan itu. Di antaranya, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah jika diberikan Jokowi kepada Prabowo karenaa ia pensiun dari dinas kemiliteran setelah diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998. Jadi, Prabowo keluar dari militer bukan karena memasuki usia pensiun, tetapi karena diberhentikan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” tuturnya.

Selain itu, kata Ikhsan, pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998.

Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu, tutur Ikhsan, sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Dewan itu yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

“Dengan begitu, negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM. Jadi, langkah politik Jokowi nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo. Ia juga melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” pungkasnya. [Red]#VOA