SINGAPURA ( DN ) – Singapura menghukum gantung seorang pria Bangladesh hari Rabu (28/2) karena melakukan pembunuhan, kata polisi. Ini merupakan eksekusi pertama tahun ini di negara tersebut.
“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ahmed Salim telah dilakukan pada 28 Februari 2024,” kepolisian Singapura menyampaikan itu dalam sebuah pernyataan.
Pria berumur 35 tahun ini telah dijatuhi hukuman mati pada Desember 2020 karena membunuh mantan tunangannya di Singapura, tambah kepolisian.
Pria tersebut “telah diberikan proses hukum sepenuhnya dibawah hukum yang berlaku, dan memiliki akses untuk penasihat hukum selama proses berlangsung,” tambah pernyataan tersebut.








