Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik di Balik Pemberian Kenaikan Pangkat Prabowo

  • Whatsapp
Presiden Indonesia Joko Widodo memberikan gelar kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan dan calon presiden Prabowo Subianto, didampingi Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes TNI di Jakarta, 28 Februari 2024. (Antara Foto/Sigid Kurniawan/ via REUTERS)

“Sejak umur 18 tahun, saya mengucap sumpah untuk selalu setia kepada Negara, Bangsa dan Rakyat Indonesia, serta mendarmabaktikan dan mempersembahkan jiwa raga saya untuk negara kita tercinta. Sumpah itu yang akan saya selalu pegang,” ungkap Prabowo.

Pengamat militer Khairul Fahmi mengatakan dalam UU Nomor 20 tahun 2009 ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara kepada penerima tanda kehormatan bintang militer.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Prabowo, kata Khairul, sebelumnya sudah mengantongi empat tanda kehormatan bintang militer utama yakni Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swabuana Paksa Utama. Penghargaan empat tanda kehormatan bintang militer itu menjadi dasar yang cukup untuk pemberian pangkat istimewa sesuai dengan ketentuan UU nomor 20 tahun 2009 dan PP nomor 35 tahun 2010.

“Secara administratif, dia memenuhi syarat karena persyaratannya itu ada bukan pada pengangkatannya, tapi pada penganugerahan tanda kehormatan. Ketika dia mendapat tanda kehormatan, dia menerima tanda kehormatan maka salah satu hak yang bisa dia miliki adalah mendapatkan pangkat secara istimewa. Artinya, sebenarnya usul penganugerahan pangkat Jenderal Bintang 4 secara isimewa itu sudah bisa dilakukan juga pada dua tahun yang lalu ketika beliau menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Militer Utama. Cuma waktu itu mungkin dianggap belum urgent,” ungkap Khairul.

Terkait isu pelanggaran HAM berat, Khairul mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dan menghukum Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggaran HAM berat.

“Sepanjang itu tidak ada, ya tentu saja dia tidak bisa disebut pelaku pelanggaran HAM berat dan karena itu asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Pak Prabowo. Selama itu belum ada, dia tidak kehilangan hak apapun,” katanya.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto duduk bersama Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Agus Subiyanto di Jakarta, 28 Februari 2024. (Foto: Antara/Bayu Pratama S via REUTERS)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto duduk bersama Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Agus Subiyanto di Jakarta, 28 Februari 2024. (Foto: Antara/Bayu Pratama S via REUTERS)

Namun, SETARA Institute menuntut agar Jokowi membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *