“Sejak umur 18 tahun, saya mengucap sumpah untuk selalu setia kepada Negara, Bangsa dan Rakyat Indonesia, serta mendarmabaktikan dan mempersembahkan jiwa raga saya untuk negara kita tercinta. Sumpah itu yang akan saya selalu pegang,” ungkap Prabowo.
Pengamat militer Khairul Fahmi mengatakan dalam UU Nomor 20 tahun 2009 ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara kepada penerima tanda kehormatan bintang militer.
“Secara administratif, dia memenuhi syarat karena persyaratannya itu ada bukan pada pengangkatannya, tapi pada penganugerahan tanda kehormatan. Ketika dia mendapat tanda kehormatan, dia menerima tanda kehormatan maka salah satu hak yang bisa dia miliki adalah mendapatkan pangkat secara istimewa. Artinya, sebenarnya usul penganugerahan pangkat Jenderal Bintang 4 secara isimewa itu sudah bisa dilakukan juga pada dua tahun yang lalu ketika beliau menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Militer Utama. Cuma waktu itu mungkin dianggap belum urgent,” ungkap Khairul.
Terkait isu pelanggaran HAM berat, Khairul mengatakan bahwa sejauh ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dan menghukum Prabowo Subianto sebagai pelaku pelanggaran HAM berat.
“Sepanjang itu tidak ada, ya tentu saja dia tidak bisa disebut pelaku pelanggaran HAM berat dan karena itu asas praduga tidak bersalah juga berlaku untuk Pak Prabowo. Selama itu belum ada, dia tidak kehilangan hak apapun,” katanya.
Namun, SETARA Institute menuntut agar Jokowi membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.









