Dalam kegiatan ini, petugas mendapati pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kendaraan tersebut langsung dikenakan sanksi tilang oleh petugas.
Kanit Regident IPTU Very Rahmawan Juniarto, S. Trk. selaku Ka Pos Yan Terminal bersama Padal, IPDA Muji Agung K., S.H., memimpin langsung operasi ini.
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan, khususnya demi keselamatan para pengguna jalan.








