Jelang Nataru, Kapolres Bersama Forkopimda Ngawi Resmikan Pos Penjagaan dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

  • Whatsapp

Untuk diketahui, sampai saat ini masih terdapat 8 (delapan) titik perlintasan kereta api yang belum terdapat pos penjagaan dengan palang pintu, 2 (dua) titik masih dalam proses Pembangunan dan 6 (enam) titik belum terdapat pos penjagaan dengan palang pintu.

Pembuatan palang pintu tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 37, Pasal 54 dan Pasal 55. [Hmsresngw/Don*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *