Untuk diketahui, sampai saat ini masih terdapat 8 (delapan) titik perlintasan kereta api yang belum terdapat pos penjagaan dengan palang pintu, 2 (dua) titik masih dalam proses Pembangunan dan 6 (enam) titik belum terdapat pos penjagaan dengan palang pintu.
Pembuatan palang pintu tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 37, Pasal 54 dan Pasal 55. [Hmsresngw/Don*]








