Sejumlah 5 (lima) titik tersebut berada di Desa Tambakromo dan Desa Tempuran Kecamatan Geneng, Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren, Desa Pakah Kecamatan Mantingan dan yang terakhir di Desa Wonokerto Kecamatan Kedunggalar.
“Diharapkan dengan adanya Pos Penjagaan dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api ini dapat menekan kecelakaan kereta api yang sering terjadi di titik-titik rawan ini,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.
Sebelumnya, disampaikan pula bahwa jumlah perlintasan Kereta Api di wilayah Kabupaten Ngawi yang belum terdapat pos penjagaan dan palang pintu, sejumlah 13 (tiga belas) titik atau lokasi.








