Hal ini tentunya guna mengantisipasi pedagang atau penjual miras yang membandel dan tidak mengindahkan instruksi Anggota Kepolisian.
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwasanya wilayah hukum Polsek Laren, khususnya Kecamatan Laren, tidak ada lagi pedagang ataupun penjual miras yang membandel, menjual minuman keras ataupun miras oplosan Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Laren, Ucapnya.








