KPU melarang pendukung paslon maupun tamu undangan lainnya membawa senjata tajam, korek api, vape maupun Air mineral dalam kemasan botol, atau barang-barang berbahaya lainnya, serta tidak dalam pengaruh minuman keras.
Eka juga menambahkan, pendukung Paslon dan undangan lain, harus berada di lokasi sebelum acara dimulai. Pendukung juga dilarang membawa atribut kampanye, membawa alat musik dan dilarang melakukan intimidasi kepada pendukung lain.
“Hal tersebut untuk menghindari dan antisipasi kericuhan saat Debat,” ujar Eka Setiawan.
Seperti diketahui, Debat publik perdana Paslon Bupati Kediri, yaitu paslon nomor 1 Deny Widyanarko
-Mudawamah dan paslon nomor 2 Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa, di digelar di IKCC Kediri, Kamis (24/10/2024) malam. [Red/Yud]








