“Sasaran kegiatan di antaranya pelanggaran knalpot tidak sesuai spefikasi, miras, sajam, senpi, handak, rarkoba, balap liar dan kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” jelasnya.
Menurutnya puluhan kendaraan R-2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek, maupun tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen ranmor diamankan di kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut, kemudian dikenakan tilang sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan serta dinamika di lapangan, dengan harapan terwujudnya Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota








