Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan di jalan
“Kondusivitas Kota Kediri harus kita jaga bersama terutama di jalan dengan cara taat dan patuh lalu lintas,” tambah AKP Afandy.
Dengan peristiwa ini, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara .
Saat ini tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Kediri Kota dan pasal yang disangkakan 310 ayat (4) UURI No 22 tahun 2009 tentang UULAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun.[Red/Yud]








