KEDIRI KOTA | DN – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kediri Kota menetapkan MRJ (56), sopir bus Harapan Jaya yang mengakibatkan satu penumpang motor meninggal dunia, di Jl Semeru Kota Kediri, sebagai tersangka. Polisi menyebut sopir tersebut diduga lalai dalam mengemudi.
“Peserta gelar (perkara) yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. menyampaikan saran dan pendapat terkait penanganan kecelakaan lalu lintas, dan berkesimpulan bahwa yang menjadi tersangka adalah pengemudi bus,” kata Kasatlantas, Kamis (11/9/2024).
AKP Afandy menyebut tersangka saat mengemudi tidak konsentarsi dalam mengemudikan kendaraanya sehingga menabrak kendaraan yang ada di depanya
Sebelumnya, sebuah bus Harapan Jaya menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Semeru Kota Kediri. Akibatnya, seorang penumpang sepada motor tewas di tempat kejadian.








