Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga telah melakukan aksi bejatnya secara berulang sejak awal tahun 2024 hingga Mei 2025. Kejadian tersebut diketahui berlangsung di beberapa ruang dalam lingkungan sekolah tempat RH mengajar.
Polisi pun telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan. Saat ini, berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiga karena dilakukan berulang kali dan pelaku merupakan tenaga pendidik,” tegas Kapolres.








