Gagal Berangkat Umrah, Uang Jamaah Rp546,5 Juta Digelapkan, Polres Ngawi Amankan Satu Pelaku

  • Whatsapp

Pembayaran jamaah kemudian diterima oleh KP dengan total Rp546,5 juta.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp228 juta dari rekening atas nama KP ke rekening pelaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa buku rekening BRI atas nama pelaku dan satu bendel print out rekening koran.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Kami juga masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang para jamaah,” terang Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi media pada Kamis (1/10/2026)

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 492 subsider Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini telah dibawa ke Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran, terutama dengan mengecek dokumen, izin penyelenggara, rekening pembayaran, serta mekanisme pemberangkatan yang ditawarkan. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *