Gagal Berangkat Umrah, Uang Jamaah Rp546,5 Juta Digelapkan, Polres Ngawi Amankan Satu Pelaku

  • Whatsapp

NGAWI | DN — Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang/penggelapan uang dengan dalih pemberangkatan ibadah umrah yang merugikan jamaah hingga Rp546.500.000.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRBP (49), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasus ini bermula ketika korban bersama sejumlah jamaah mempercayakan biaya perjalanan umrah kepada pihak yang menawarkan pemberangkatan melalui agen PT ULV Sehati Wisata. Sebanyak 17 calon jamaah telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan total Rp546,5 juta.

Namun, pemberangkatan yang dijanjikan pada 27 Agustus 2025 tidak terlaksana. Untuk tetap dapat menjalankan ibadah umrah, korban bersama jamaah akhirnya menggunakan uang pribadi dan diberangkatkan melalui agen lain pada 4 September 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *