Barang Bukti Minim tapi Urine Positif, Bisakah Kasus Narkoba Wakil Rakyat Diselesaikan dengan RJ?

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Barang Bukti Minim tapi Urine Positif, Bisakah Kasus Narkoba Wakil Rakyat Diselesaikan dengan RJ?

SURABAYA | DN – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga oknum wakil rakyat dari salah satu kabupaten di Jawa Timur memicu perdebatan hukum yang cukup sengit. Langkah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang membuka opsi restorative justice (RJ) dengan dalih barang bukti di bawah batas minimum mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

Praktisi hukum Iwan Hardianto, S.H., M.H., menilai bahwa penerapan mekanisme RJ tidak bisa dilakukan secara serampangan, terlebih jika proses penyidikan telah menemukan alat bukti yang sah serta hasil tes urine para pelaku yang menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurut Iwan, persoalan hukum ini tidak boleh sekadar dilihat dari sedikit atau banyaknya barang bukti yang disita. Aspek formil pembuktian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap harus dikedepankan.

“Berdasarkan KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan atas terjadinya tindak pidana. Pertanyaannya, jika alat bukti tersebut sudah terpenuhi, apakah semudah itu perkara diarahkan ke RJ?” ujar Iwan, Kamis (1/10/2026).

Lebih lanjut, Iwan menyoroti hasil tes urine positif pada para tersangka. Ia berpendapat bahwa kondisi tersebut seharusnya memperketat konstruksi hukum, di mana pengguna narkotika yang diposisikan sebagai korban penyalahgunaan lebih tepat diarahkan pada proses rehabilitasi oleh negara, alih-alih sekadar diselesaikan melalui mekanisme RJ yang instan.

Di sisi lain, status para tersangka sebagai pejabat publik turut memperkuat urgensi transparansi. Iwan mengingatkan agar posisi politik atau jabatan tidak menjadi celah bagi adanya perlakuan istimewa dalam penegakan hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan bahwa penanganan perkara terhadap delapan orang tersangka—termasuk tiga anggota dewan tersebut—telah berjalan sesuai prosedur operasional yang berlaku, dengan merujuk pada ketentuan volume barang bukti yang berada di bawah ambang batas penanganan perkara narkotika tertentu. Namun, desakan publik agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel dipastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. [Gih]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *