Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.
“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, diharapkan seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, dengan memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian,” tambah Ipung, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (27/7/2024)
Pelaku kini dijerat dengan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.








