Edarkan 7 Ribu Pil Koplo, Pria Asal Sragen Ditangkap Polres Ngawi

  • Whatsapp

NGAWI |DN – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana kesehatan terkait psikotropika pada Kamis (18/7) sekira pukul 14.00 WIB di Angkringan timur Pom Mantingan masuk Ds./Kec. Mantingan Kab. Ngawi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskoba AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial
TB (27), alamat Dsn. Bolorejo RT. 010 RW. 004 Ds. Banaran Kec. Sambungmacan Kab. Sragen Prov. Jawa Tengah ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *