“Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi. Kami berhasil mengamankan beserta barang buktinya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi 7.068 (tujuh ribu enam puluh delapan) butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis, serta uang tunai sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), juga 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam berikut simcard.
Semua berawal dari kecurigaan tim Sat Res Narkoba Polres Ngawi dan segera melakukan penyelidikan serta pemantauan intensif. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi penangkapan dilakukan dengan cermat dan tanpa perlawanan dari pelaku.








