Pemeriksaan komprehensif kini tidak hanya berfokus pada evakuasi korban, tetapi juga merambah aspek kelayakan peralatan produksi, prosedur operasional baku, ketersediaan alat pelindung diri (APD), hingga sistem pengamanan terpadu di pabrik.
Sorotan tajam ini turut bersandar pada regulasi ketenagakerjaan nasional. Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 87 ayat (1), yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi.
Tragedi di Pucuk ini memberikan pesan telak bahwa roda produksi dan target industrialisasi tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia. Publik kini menanti hasil investigasi resmi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan tegaknya keadilan bagi para korban serta pertanggungjawaban korporasi secara utuh. [Ded]








