Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum

  • Whatsapp

SURABAYA | DN – Setelah dua kali dalam 2 minggu ini menyatakan sikap terbuka tentang pembahasan RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan ratusan media, hari ini Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengambil langkah lebih serius. Tidak lagi sekadar menyampaikan pendapat melalui tulisan. Ketua Umum PJI resmi bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan sikap PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Surat juga ditembuskan kepada 12 pejabat/instansi terkait, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Badan Keahlian DPR RI. Disampaikan Ketua Umum PJI melalui grup Whatsapp PJI, Selasa 8/9/2026, seluruhnya 19 amplop telah dikirimkan hari ini.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Langkah ini menegaskan bahwa PJI tidak ingin persoalan UU Perampasan Aset berhenti sebagai wacana. PJI menekankan pada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, agar benar-benar serius menjalankan keinginan publik.

Hartanto Boechori menegaskan, PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun undang-undang tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan oleh aparat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *