LAMONGAN | MDN – Penamaan sebuah lembaga masyarakat sering kali mengandung makna simbolik. Namun, penggunaan istilah “desa” oleh entitas non-pemerintahan kini menimbulkan polemik. Kasus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan karena dianggap berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, istilah “desa” hanya diperuntukkan bagi kesatuan masyarakat hukum atau sebutan lain yang diakui secara historis, seperti nagari, gampong, atau kampung. Sementara itu, koperasi adalah badan usaha berbasis anggota sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dengan demikian, penyematan kata “desa” dalam nama koperasi dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.








