“Situasi ini adalah tamparan keras bagi Pemkab Pemalang. Masyarakat tidak butuh alasan klise armada rusak atau TPA penuh. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata,” tegas Mas All dari Aliansi Wartawan Pantura Bersatu.
Pengelolaan sampah sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin pengangkutan dan pengolahan sampah secara sistematis. Pasal 29 UU tersebut menyebutkan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta melakukan pengawasan.
Sementara itu, penanganan banjir dan bencana alam diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan, mitigasi, dan respons cepat. Jika pemerintah daerah lalai, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 60 UU tersebut.








