Pelaku MDM pada saat ditangkap oleh petugas tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengintrogasi MDM mendapatkan pil dobel L itu. Sebelumnya MDM mendapatkan barang tersebut dari Y warga Desa Dawuhan Kidul.
“Selanjutnya petugas mengamankan Y. Dirumah Y ini ditemukan barang bukti sebanyak 803 butir dalam 17 plastik klip di masukkan ke dalam 1 botol plastik warna putih, 1 pack plastik klip kosong dan 1 ponsel,” urainya.








