Dana Rekreasi Guru Dipertanyakan, Ombudsman Siap Terima Aduan

  • Whatsapp

Aktivis pendidikan Edi Suprayogi dari LSM HARIMAU menegaskan, meski rekreasi bukan hal terlarang, publikasi kegiatan di tengah krisis ekonomi melukai rasa keadilan sosial. Ia mendesak Dinas Pendidikan Pemalang menelusuri sumber dana kegiatan. “Kalau dana BOS dipakai, jelas melanggar juknis. Kalau iuran, tetap harus transparan,” katanya.

Ketua K3S SD Kecamatan Taman, Haryanto, menampik tudingan penggunaan dana BOS. Ia menjelaskan, kegiatan merupakan inisiatif Dharma Wanita Persatuan dengan dana tabungan pribadi guru sejak 2025. “Tujuannya silaturahmi dan refreshing tahunan,” ujarnya. Pernyataan serupa disampaikan Kepala KWK Taman, Lincik, yang menegaskan acara bukan agenda resmi K3S.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *