Dana Rekreasi Guru Dipertanyakan, Ombudsman Siap Terima Aduan

  • Whatsapp

Meski demikian, publik menyoroti aspek etika. Kode Etik Guru Indonesia, PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta UU Guru dan Dosen menekankan pentingnya empati dan keteladanan. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyatakan siap menerima aduan bila ada dugaan penyalahgunaan dana pendidikan.

Kasus ini menegaskan bahwa profesi guru bukan sekadar pengajar, melainkan teladan sosial. Publik kini menunggu transparansi anggaran sekaligus sikap bijak dari para pendidik dalam menjaga citra profesi di tengah kesulitan ekonomi masyarakat. [SIS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *