Selain itu, penyaluran BLT yang seharusnya menjadi penopang ekonomi warga miskin di masa sulit, diduga tidak sampai ke tangan penerima. Sejumlah warga menyatakan belum pernah menerima bantuan tersebut, meski anggaran telah dicairkan. Dugaan ini memperkuat kecurigaan adanya praktik penyimpangan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
Upaya klarifikasi yang dilakukan awak media pada Kamis (30/4/2026) di Kantor Desa Kedungsari tidak membuahkan hasil. Kepala desa tidak berada di tempat, sementara salah satu perangkat desa menyebut pimpinan sedang berada di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini semakin menambah tanda tanya publik atas keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi.








