Cegah Konflik Keluarga, Kepala Desa Danasari Klaim Jadi Penengah Bukan Pengancam

  • Whatsapp

Apabila terjadi pemaksaan atau intimidasi dalam proses pembagian waris, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum perdata dan pidana, sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa kepala desa wajib menjaga ketertiban dan menjadi penengah dalam konflik warga. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Langkah mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Danasari dinilai sebagai bentuk penyelesaian sengketa secara non-litigasi, yang sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan dan memperkuat budaya musyawarah di tingkat desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *