Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Ma’nun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap warga. “Saya justru berupaya menjaga hubungan baik dan memediasi agar masalah keluarga tidak berlanjut ke ranah hukum. Tidak ada tekanan, kami hanya membantu mencari jalan damai,” ujarnya kepada MDN.
Ma’nun menjelaskan bahwa langkah mediasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kepala desa sebagai mediator non-litigasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menegaskan peran pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan perselisihan masyarakat secara musyawarah.
Dalam konteks hukum nasional, sengketa waris diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 830–1130, yang menegaskan bahwa hak waris timbul setelah pewaris meninggal dunia dan pembagian dilakukan berdasarkan asas keadilan serta kesepakatan antar ahli waris.








