Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Tungkal Jaya.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Polres Musi Banyuasin juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena tindak pencurian yang berujung pada aksi kekerasan berbahaya terhadap petugas keamanan. Polisi berharap pengungkapan perkara tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. [Buz]








