MUBA | DN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya surat yang mengatasnamakan pemerintah daerah mengenai implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Pemkab Muba memastikan bahwa dokumen yang tersebar melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi perpesanan tersebut merupakan surat palsu yang tidak pernah diterbitkan oleh instansi resmi pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, menegaskan hasil verifikasi yang dilakukan menunjukkan bahwa surat tersebut tidak memiliki legalitas dan tidak berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dokumen yang beredar itu bukan produk resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati bukan tanda tangan asli, begitu pula cap atau stempel yang digunakan bukan cap resmi pemerintah daerah,” ujar Syafaruddin.
Menurutnya, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai isi surat tersebut maupun turut menyebarluaskannya karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan pengecekan terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan pemerintah sebelum dibagikan kepada pihak lain. Seluruh informasi resmi, lanjutnya, selalu disampaikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, menjelaskan bahwa hasil penelusuran internal menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang beredar.
“Dari sisi administrasi, nomor surat, format penulisan, hingga mekanisme penerbitannya tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Karena itu dapat dipastikan surat tersebut adalah hoaks,” kata Oktarizal, Minggu (7/6/2026).
Ia menambahkan, pencatutan nama Bupati Musi Banyuasin serta penggunaan identitas instansi pemerintah dalam dokumen yang tidak sah berpotensi menyesatkan publik dan memicu dampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyebaran informasi palsu dengan mengedepankan verifikasi sebelum membagikan informasi kepada orang lain.
Selain berpotensi menimbulkan keresahan, penyebaran hoaks juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau mengakses informasi melalui website, media sosial, dan kanal komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun perangkat daerah terkait.
Pemkab Muba berharap kesadaran masyarakat dalam memilah informasi terus meningkat sehingga ruang digital tetap sehat, aman, dan kondusif demi menjaga stabilitas serta keharmonisan di Kabupaten Musi Banyuasin. [BUZ]








