Lebih lanjut Mariman menuturkan, selayaknya PT. Asta Mulya Mandiri sudah menepati permintaan dan perjanjian dari Pemerintah Desa Katekan dengan memberikan keuntungan 5 ribu rupiah per satu rate tanah. Sedang CSR yang diberikan PT. Asta Mulya Mandiri sebesar 6 juta lima ratus ribu rupiah, dengan rincian persentase sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) rate yang telah diserahkan ke pihak BPD Katekan dengan bentuk nominal uang.
“Perlu diketahui, bahwa tambang galian c yang dikelola oleh PT. Asta Mulya Mandiri sudah berizin resmi dengan melalui proses tahapan dan kajian-kajian sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Mariman.








