BPD Katekan Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Dana CSR, Buntut Warga Dem

  • Whatsapp
BPD Katekan Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Dana CSR, Buntut Warga Demo

Lebih lanjut Mariman menuturkan, selayaknya PT. Asta Mulya Mandiri sudah menepati permintaan dan perjanjian dari Pemerintah Desa Katekan dengan memberikan keuntungan 5 ribu rupiah per satu rate tanah. Sedang CSR yang diberikan PT. Asta Mulya Mandiri sebesar 6 juta lima ratus ribu rupiah, dengan rincian persentase sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) rate yang telah diserahkan ke pihak BPD Katekan dengan bentuk nominal uang.

“Perlu diketahui, bahwa tambang galian c yang dikelola oleh PT. Asta Mulya Mandiri sudah berizin resmi dengan melalui proses tahapan dan kajian-kajian sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Mariman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *