Mariman, SH. mengatakan bahwa CSR yang diberikan oleh PT Asta Mulya Mandiri melalui BPD Katekan bertujuan untuk dibagikan kepada masyrakat desa Katekan, agar terjalin sinergisitas antara pengembang yaitu PT. Asta Mulya Mandiri dengan warga desa Katekan, sehingga tercipta situasi yang kondusif.
“Kami melaporkan oknum BPD Katekan Suwigyo Utomo ke Polres Grobogan, dengan dugaan pengelapan dana CSR untuk masyarakat Desa Katekan, dengan bukti-bukti pemberian CSR berupa selembar kwitansi yang bertuliskan sejumplah nominal uang Rp.5.000.000 (lima juta) dan bukti tranfer Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu), dengan total jumplah besaran uang Rp 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu), dalam kurun waktu yang berbeda sebanyak dua kali pemberian,” jelas Mariman, SH.








